Catatan data
Kategori "diragukan" dan "wajar" mengelompokkan pos-pos pada nota perbekalan sesuai penilaian Nakhkoda: pos diragukan (gaji & THR pengurus, pembayaran ke pihak ketiga, material kapal, toko/bengkel/montir, pajak & retribusi, uang muka ABK sebelum masa tugas Nakhkoda, dan lain-lain) dinilai semestinya menjadi tanggungan pemilik kapal, bukan dipotong dari hasil penjualan yang menjadi dasar perhitungan premi Nakhkoda.
Skenario "Seharusnya" hanya memperhitungkan biaya perbekalan wajar (Rp638.910.000) sebagai pengurang sebelum premi 17,5% dihitung, sesuai kesepakatan lisan "Premi 17,5% dari Hasil Penjualan Bersih (penjualan dikurangi biaya perbekalan)". Biaya yang diragukan tidak termasuk dalam perhitungan ini karena dinilai bukan tanggungan Nakhkoda.
Sumber data: Destructive Fishing Watch (DFW), berdasarkan pengaduan Nakhkoda KM Bahari Jaya (GT 70) dan lampiran daftar perbekalan.
Diperbarui 31 Agustus 2026